KPK Bantah Periksa OC Kaligis Secara Paksa di Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kedatangan penyidik KPK ke Rutan Guntur pada Jumat (31/7) kemarin terkait perpanjangan masa tahanan OC selaku tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Priharsa menjelaskan, masa penahanan OC akan berakhir pada Senin (3/8) pekan depan. Masa penahanan diperpanjang karena proses penyidikan kasus yang menjerat OC belum selesai.
Namun, karena OC menolak ekstensi masa tahanan, penyidik KPK membuatkan berita acara.
"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," sambung Priharsa.
Selama proses penyidikan, OC kerap melakukan penolakan terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Sebelumnya, ayah kandung artis sinetron cantik Velove Vexia itu juga menolak menjalani pemeriksaan.
KPK pun tak ambil pusing dengan tingkah pengacara gaek tersebut. Priharsa mengatakan, keterangan dan pengakuan OC bukanlah satu-satunya alat untuk membuktikan sangkaan penyidik komisinya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius