KPK Bantah Rohadi Mau Bunuh Diri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi soal dugaan bunuh diri panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tidak benar Rohadi akan melompat bunuh diri dari lantai sembilan gedung KPK.
Dia meluruskan pemberitaan yang menyebut seolah-olah Rohadi mencoba bunuh diri melompat dari lantai sembilan, namun berhasil dicegah petugas keamanan KPK.
"Perlu diklarifikasi, sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu. Kalau sempat terucap, iya," kata Priharsa, Rabu (7/9).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Kamis 1 September 2016, Rohadi terpantau penjaga Rutan KPK dalam keadaan murung. Lalu petugas menanyakan kepada Rohadi yang terlihat murung tersebut. "Saat ditanyakan (kepada Rohadi), sempat terucap kalimat itu bahwa yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," ujarnya.
Menurut Priharsa, di lantai sembilan ada pagar setinggi 1,5 meter. Selain itu, aktivitas tahanan berada di bawah pengawasan penuh penjaga rutan.
"Jadi, terawasi. Dalam kurun waktu saat ini tidak pernah terlihat kegiatan fisik yang menjurus ke arah sana. Antisipasi telah dilakukan," katanya.
Memang, kata Priharsa, sangat manusiawi jika kondisi psikis seseorang menurun selama dalam tahanan. Sebab, masa penahanan merupakan pengekangan badan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi soal dugaan bunuh diri panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kepala
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan