KPK Bantah Selidiki Korupsi Antasari

KPK Bantah Selidiki Korupsi Antasari
KPK Bantah Selidiki Korupsi Antasari
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membantah pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari Azhar. Penelitian tim pengawas internal, lanjut dia, masih melengkapi data kemudian mengajukan ke pimpinan untuk ditindaklajuti dengan pembentukan tim kode etik.

"Tim (pengawas internal) hanya menyelidiki terkait kode etik. Pidana tak terkait kode etik," katanya.

KPK, tambah dia, hanya melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya terkait laporan Anggoro Widjojo yang mengaku diperas oknum KPK. Seperti diketahui, selain tuduhan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari juga dipidanakan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri oleh lembaga yang sempat dipimpinnya itu, karena melakukan berbagai pidana. Diantaranya bertemu dengan Anggoro di Singapura tanpa seizin pimpinan lain serta beredarnya surat pencabutan cekal palsu terhadap tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Informasi KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus Antasari diperoleh wartawan selepas 3 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bertemu dengan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. "PI (pengawas internal) tidak sekadar menelusuri dugaan pelanggaran kode etik AA (Antasai Azhar) tapi juga pidana dan korupsi. Kalaupun ada (pidanan korupsi) akan ditindakaljuti di internal (penindakan)," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW. (pra)

JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membantah pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News