KPK Bantah Tak Cermat Susun Dakwaan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, angkat bicara terkait tudingan penasihat hukum Setya Novanto, yang menilai jaksa penuntut umum dari lembaga antirasuah tidak cermat dalam menyusun dakwaan Novanto.
Tudingan muncul dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).
Febri menyatakan surat dakwaan untuk setiap terdakwa berbeda, meski dalam kasus yang sama. "Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setya Novanto,red) tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya," ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/12).
Penasihat hukum Novanto sebelumnya menuding jaksa tidak cermat menyusun dakwaan berdasarkan sejumlah hal yang dimuat dalam eksepsi. Antara lain, adanya perbedaan kerugian negara dalam dakwaan Novanto dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yaitu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Alasan lain, juga ada perbedaan terkait nama-nama yang disebut menerima aliran dana. Bahkan beberapa nama yang sebelumnya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, hilang dari dakwaan Novanto.
Mereka merupakan politikus dari sejumlah partai politik yang sebelumnya duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014. "Perlu juga diketahui, perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN,” pungkas Febri. (gir/jpnn)
Penasihat hukum Setya Novanto menemukan perbedaan kerugian negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan tiga terdakwa lainnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X