KPK Bantah 'Tebang Pilih'
Travellers Cheque Pemilihan DGS Bank Indonesia
Rabu, 17 Maret 2010 – 12:22 WIB
Pada persidangan lalu, dalam surat dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod di persidangan, disebutkan telah diserahkan Traveller Cheque senilai Rp9,8 miliar oleh Nunun Adang Daradjatun melalui stafnya yang bernama Arie Malangjudo. Dana tersebut dibagikan kepada 19 anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI. Selain FPDIP, cek lainnya juga diserahkan kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.(oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan