KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar" untuk menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat. Dia menyebut, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan, tidak benar tudingan yang disampaikan kepada lembaga pemberangus korupsi ini. "Itu tidak benar," tegas Johan, menjawab JPNN, Jumat (5/7).
Johan menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"
BERITA TERKAIT
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK