KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar" untuk menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat. Dia menyebut, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan, tidak benar tudingan yang disampaikan kepada lembaga pemberangus korupsi ini. "Itu tidak benar," tegas Johan, menjawab JPNN, Jumat (5/7).
Johan menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru
- Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
- Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
- Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih