KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
"KPK punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujar bekas wartawan, itu.
Diberitakan, mantan politikus PD Ma'mun Murod Albarbasy mengatakan, KPK melakukan politisasi dalam kasus Anas.
Alasannya, hampir 4,5 bulan Anas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Proyek Hambalang, namun tidak ada hasil kerja baru dari KPK. Malah KPK melalui Johan, menyebut Anas diduga terlibat kasus lainnya.
Bukan hanya itu, KPK juga menyampaikan kaitan Kongres PD dengan dana Hambalang. Karena itu, Ma'mun menilai tidak ada perkembangan dalam kasus Anas.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?