KPK Bantah Tudingan Istri Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons tudingan Liestyana, istri Ketua DPD Irman Gusman. Liestyana menyebut KPK kasar dan tidak sopan saat menangkap suaminya di rumah dinas, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.
KPK yakin apa yang dituduhkan istri Irman itu tidak benar. "Penangkapan itu direkam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (21/9).
Dia menegaskan penyidik siap memberikan konfirmasi bahwa apa yang dituduhkan kepada KPK itu tidak benar. "Kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses tidak manusiawi," katanya.
Dia mengatakan, KPK sudah yakin ada bukti permulaan yang cukup bahwa Irman melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni menerima Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Namun, Priharsa menegaskan, segala bukti-bukti itu nanti akan disampaikan di persidangan.
Soal jumlah uang yang dipersoalkan, Priharsa menjelaskan bahwa minimal untuk suap dan kerugian negara itu berbeda. Dia menjelaskan, di dalam pasal 11 Undang-undang Tipikor yang disebut minimal Rp 1 miliar itu ialah untuk kerugian negara dalam kasus korupsi.
"Mengenai uang Rp 1 miliar untuk kerugian negara, tapi suap tidak perlu (minimal) Rp 1 miliar. Berapapun jumlahnya, itu suap,” kata Priharsa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons tudingan Liestyana, istri Ketua DPD Irman Gusman. Liestyana menyebut KPK kasar dan tidak sopan saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad