KPK Bantah Tudingan yang Menyudutkan Novel Baswedan

KPK Bantah Tudingan yang Menyudutkan Novel Baswedan
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan dari Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, klaim Muhtar soal ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan Cs sama sekali tidak benar.

(Baca: Muhtar Bilang Novel Baswedan akan Menembaknya, Sementara Istrinya akan...)

Priharsa juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan karena dendam maupun ancaman. "Namun dari hasil gelar perkara yang dilakukan banyak pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum dan pimpinan," kata Priharsa, Selasa (25/7) di kantornya.

Menurut Priharsa, penetapan Muhtar sebagai tersangka suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, sudah sesuai prosedur.

Dia menjelaskan, setelah peran Muhtar didalami, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikkan status pengusaha itu sebagai tersangka suap.

"Diambil kesimpulan bahwa ME diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada," katanya.

Sebelum dijadikan tersangka suap, Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang Akil Mochtar.

Muhtar divonis lima tahun penjara. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup. Mchtar bisa hadir di Pansus Hak Angket KPK atas izin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. (boy/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan dari Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News