KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
Rabu, 03 November 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menyusul akan disidangkannya gugatan praperadilan dari para tersangka terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Johan, tak ada kaitanmya antara pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dengan proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakpus. "Saya sudah konfirmasi pada penyidik, tak ada kesepakatan seperti itu. Pemeriksaan akan terus dilakukan," tegas Johan, Rabu (3/11).
Menurut dia, praperadilan adalah kasus lain, dengan domain yang berbeda dari penyidikan penerimaan cek perjalanan atau travellers cheque (TC) oleh ke-26 anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004.
Sebelumnya, pengacara Petrus Selestinus dan mantan anggota DPR RI dari PDIP Enggelina H Patiasina selepas diperiksa mengatakan, pemeriksaan urung dilakukan karena penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan. Meski yang menggugat hanya 8 orang (semuanya dari PDIP), lanjut keduanya, kesepakatan itu otomatis berlaku juga pada tersangka lain.
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus