KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC

KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
Melalui Petrus, kedelapan penggugat meminta majelis hakim tunggal PN Jakpus agar mengabulkan gugatan senilai Rp 25 miliar terhadap KPK. Kedelapan penggugat tersebut adalah Enggilina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. (pra/jpnn)


JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News