KPK Bantu Kejaksaan Lacak Aset Haram Alay

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, aset haram itu bakal digunakan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dalam penelusuran kami melibatkan tim korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan KPK dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung,” kata Febri di Jakarta, Selasa (12/2).
Febri menambahkan, tim KPK dan Kejati Lampung bakal mengejar aset sebesar Rp 106 miliar.
Sugiarto Wiharjo sendiri diketahui ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.40 WITA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015.
KPK pun memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei 2017.
Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.
KPK ikut membantu Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus korupsi Sugiarto Wiharji alias Alay
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa