KPK Bantu Kejaksaan Lacak Aset Haram Alay
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, aset haram itu bakal digunakan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dalam penelusuran kami melibatkan tim korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan KPK dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung,” kata Febri di Jakarta, Selasa (12/2).
Febri menambahkan, tim KPK dan Kejati Lampung bakal mengejar aset sebesar Rp 106 miliar.
Sugiarto Wiharjo sendiri diketahui ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.40 WITA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015.
KPK pun memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei 2017.
Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.
KPK ikut membantu Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus korupsi Sugiarto Wiharji alias Alay
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK