KPK Banyak Tangani Kasus dari KWS
Rabu, 01 Desember 2010 – 21:19 WIB
KWS juga sangat canggih dan Jasin yakin sistem ini dapat menangkal fitnah. Soalnya, ketika ingin melaporkan suatu kasus, pelapor akan menemukan pertanyaan-pertanyaan dalam situs yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga jika seseorang mencoba memfitnah, maka dia akan tersingkir dengan sendirinya oleh sistem.
Baca Juga:
“Bebas fitnah. Ada pertanyaan-pertanyaan misalnya, apakah anda melihat sendiri, apakah punya dokumen yang valid. Kalau tidak, apakah teman anda yang mengetahui. Kalau jawabannya tidak juga, berarti fitnah,” terangnya. Sistem KWS juga dipandang sebagai jalan keluar dari masalah perlindungan pelapor yang belum diatur dalam undang-undang. Dalam UU 13 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas Jasin, tidak dicantumkan adanya perlindungan terhadap pelapor.
Padahal di dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang diratifikasi Indonesia, sudah dianjurkan bahwa setiap negara peratifikasi UNCAC harus mengadopsi sistem hukum yang melindungi pelapor yang punya niat baik, bisa dipercaya dan punya keterangan benar. Karena itu, dia menilai perlu adanya desakan dari masyarakat kepada pemerintah dan DPR agar mencantumkan perlindungan pelapor di dalam UU. "KPK bukan pembuat undang-undang, tetapi pelaksana undang-undang," katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin menyebutkan, sebagian besar kasus yang ditangani KPK sejak 2009 berasal dari laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen