KPK Baru Bersurat ke Ditjen Imigrasi Untuk Cegah Harun Masiku
Selasa, 14 Januari 2020 – 22:46 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin (13/1) kemarin.
Menurut Fikri, permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi ini bukan hanya untuk membuat seseorang dilarang ke luar negeri. Dengan surat permintaan itu, KPK dengan bantuan Ditjen Imigrasi dapat memonitor lalu lintas Harun atau pihak lainnya.
"Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam negeri untuk keluar negeri," kata dia.
Selain itu, kata Fikri, pihaknya belum meminta Polri menetapkan Harun sebagai buronan dan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Fikri menyatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun.
"Untuk proses berikutnya kami melakukan upaya cegah lebih dahulu. Jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses. Seperti yang kami sampaikan kemarin kami akan membangun kerja sama internasional dengan Interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO,” jelas dia.(tan/jpnn)
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun