KPK Baru Periksa 6 Saksi Terkait OTT Hakim di Bengkulu

KPK Baru Periksa 6 Saksi Terkait OTT Hakim di Bengkulu
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim tipikor PN Bengkulu, Suryana.

Dari data yang didapatkan tadi malam, setidaknya sudah enam saksi yang diperiksa Selasa kemarin sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Masing-masing Hakim Adhock di PN Bengkulu Henny Anggraini, Sekda Kota Bengkulu Marjon, M.Pd yang juga kakak Wilson, suami tersangka SI Achmad Priyono, Deswita (keluarga Wilson), Widia dan Netty (keluarga Wilson).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu tepatnya beberapa ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

Dari pantauan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), setidaknya ada 10 petugas KPK yang menggelar pemeriksaan saksi tersebut. Datang ke gedung tersebut secara bergiliran jam 08.30 WIB Henny. Selanjutnya Sekda Kota Marjon sekitar pukul 10.30 WIB dan menyusul datang Achmad Priyono, Netty, Vidia dan Deswita sekitar pukul 10.50 WIB.

Pemeriksaan sempat diwarnai protes dari Penasehat Hukum (PH) atau pengacara dari Achmad Priyono, Made Sukiade. Saat ipar Marjon ini akan diperiksa, KPK tidak mengizinkan Made Sukiade selaku PH untuk ikut mendampingi.

‘’Saya menghormati KPK, tapi tolong sesuai dengan aturan dan undang-undang. Bukan bicara soal prosedur atau SOP. Karena itu hanya berlaku untuk internal (KPK,red),’’ ujar Made.

Sementara itu, lamanya pemeriksaan terhadap masing-masing saksi oleh KPK ini tidak sama. Dimana yang duluan selesai yaitu keluar duluan Deswita sekitar pukul 12.45 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim tipikor PN Bengkulu, Suryana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News