KPK Baru Serahkan Rekaman
Jumat, 06 November 2009 – 19:20 WIB

KPK Baru Serahkan Rekaman
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan rekaman hasil sadapan telepon Anggodo Widjojo. Alasannya, rekaman itu sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih didiskusikan mana aja yang bisa diambil, tapi menurut Pak Tumpak, baru rekaman yang boleh," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/11).
Disinggung soal apakah permintaan barang bukti penyidik sudah seizin pengadilan, Johan menyebutkan bahwa segala hal terkait penyidikan sudah sesuai prosedur hukum. Ditegaskannya pula, penyerahan rekaman tersebut merupakan bukti komitmen KPK untuk membantu proses penyidikan. Namun Johan menambahkan bahwa dia tak tahu, selain rekaman, apa lagi barang bukti yang diminta oleh tim penyidik yang berjumlah lima orang itu.
Seperti diketahui, sebelum dibuka di MK, transkrip rekaman sadapan pembicaraan Anggodo itu sendiri sudah menyebar luas di kalangan wartawan. Kondisi ini akhirnya memaksa KPK untuk menggelar jumpa pers awal minggu lalu. Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu membenarkan adanya sadapan tersebut, tapi tak membenarkan atau menolak isi rekamannya. (pra/JPNN)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren