KPK Baru Serahkan Rekaman
Jumat, 06 November 2009 – 19:20 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan rekaman hasil sadapan telepon Anggodo Widjojo. Alasannya, rekaman itu sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih didiskusikan mana aja yang bisa diambil, tapi menurut Pak Tumpak, baru rekaman yang boleh," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/11).
Disinggung soal apakah permintaan barang bukti penyidik sudah seizin pengadilan, Johan menyebutkan bahwa segala hal terkait penyidikan sudah sesuai prosedur hukum. Ditegaskannya pula, penyerahan rekaman tersebut merupakan bukti komitmen KPK untuk membantu proses penyidikan. Namun Johan menambahkan bahwa dia tak tahu, selain rekaman, apa lagi barang bukti yang diminta oleh tim penyidik yang berjumlah lima orang itu.
Seperti diketahui, sebelum dibuka di MK, transkrip rekaman sadapan pembicaraan Anggodo itu sendiri sudah menyebar luas di kalangan wartawan. Kondisi ini akhirnya memaksa KPK untuk menggelar jumpa pers awal minggu lalu. Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu membenarkan adanya sadapan tersebut, tapi tak membenarkan atau menolak isi rekamannya. (pra/JPNN)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan