KPK Batal Periksa Rekan Damayanti dari PKB
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/3).
Sedianya, Musa akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Musa akan dijadwal ulang pekan depan. "Hari ini Musa memberikan informasi dia tidak bisa datang," kata Yuyuk, Kamis (3/3).
Namun, Yuyuk menegaskan belum mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut. "Mengenai hal itu akan dikonfirmasi," tegasnya.
Lebih lanjut saat ditanya apa benar ada anggota Komisi V DPR mengembalikan uang ke KPK, Yuyuk membantahnya. Ia menegaskan, saat ini baru satu orang yang mengembalikan yakni Budi Supriyanto. "Baru satu orang, BSU," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat Khoir, Damayanti, Budi dan dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan