KPK Batal Periksa Sekjen DPR

Sibuk Persiapkan Paripurna DPR

KPK Batal Periksa Sekjen DPR
KPK Batal Periksa Sekjen DPR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, terkait dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI oleh Komisi Keuangan DPR pada 2004. Nining mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sibuk mempersiapkan

Dari jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (30/7), sedianya Nining bakal diperiksa sebagai saksi bagi empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 yakni Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudi Makmun Murod dari FPDIP, Endin AJ Soefiara dari Fraksi PPP,Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar. Nining diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Pimpinan pada Sekretariat Jendral DPR RI.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK telah menerima konfirmasi perihak ketidakhadiran Nining. “Ada surat dari yang bersangkutan. Intinya meminta perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Johan di KPK, Kamis (30/7).

Atas permintaan penundaan itu, KPK juga bakal menjadwalulang pemeriksaan. “Soal kapan jadwalnya saya belum tahu, tetapi nanti pasti dijadwalulang oleh penyidik,” lanjut Johan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, terkait dugaan suap dalam pemilihan Miranda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News