KPK Batalkan Pemanggilan Megawati
Dianggap Tak Ada Relevansi dalam Kasus Cek
Minggu, 20 Februari 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI hanya seumur jagung. Menyusul penolakan ketua umum PDIP memenuhi panggilan penyidik, KPK menegaskan bahwa pemanggilan Mega tidak memiliki relevansi dalam penyidikan kasus suap terkait Miranda Goeltom tersebut. KPK juga memastikan tidak akan memanggil paksa Mega. Selain Mega, ada tiga saksi meringankan (a de charge) yang diminta dihadirkan tersangka. Yakni, mantan Gubernur Lemhanas Muladi, guru besar hukum Undip Semarang Nyoman Sarikat Putra Jaya, dan Ketua MUI Amidhan. Tapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. "Ya, itu memang bergantung mereka. Mau datang atau tidak, Bu Mega juga memiliki hak untuk memilih datang atau tidak. Kalau merasa tidak ada kaitannya, tidak datang juga tidak apa-apa," tegas Johan.
"Hal itu karena KPK sebenarnya tidak berkepentingan menghadirkan (Mega sebagai saksi). Pemanggilan Ibu Mega ini atas permintaan dua tersangka PS (Poltak Sitorus) dan MM (Max Moein)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (19/2).
Baca Juga:
Johan menegaskan, karena bukan inisiatif penyidik, apa pun keterangan yang disampaikan Megawati nanti (jika hadir) tidak ada relevansinya dengan KPK. KPK hanya menjalankan ketentuan pasal 65 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat meminta dan mengusahakan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. "Jadi, itu kan effort dia (tersangka), bukan kita. Kita hanya mengikuti ketentuan KUHAP," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024