KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK
Sabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah berimbas pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua wakil ketua bidang penindakan KPK itu kini tak lagi ikut menangani perkara. Kesepakatan itu menyusul status Bibit dan Chandra yang kembali menjadi tersangka setelah upaya banding yang dilakukan Kejagung gagal. Langkah tersebut diambil demi keamanan dalam keabsahan suatu kasus, sehingga tidak menimbulkan polemik. "Statusnya seperti itu (tersangka) kok masih berperan dalam pengambilan keputusan," imbuh Jasin.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan, saat ini KPK menunggu konsekuensi atau tindak lanjut dari PK yang dilakukan Kejagung. Namun Bibit dan Chandra tidak lagi bisa melegalisasi perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.
"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan kami berdua, yakni Saya dan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar)," papar Jasin di gedung KPK, Jumat (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia