KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK
Sabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah berimbas pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua wakil ketua bidang penindakan KPK itu kini tak lagi ikut menangani perkara. Kesepakatan itu menyusul status Bibit dan Chandra yang kembali menjadi tersangka setelah upaya banding yang dilakukan Kejagung gagal. Langkah tersebut diambil demi keamanan dalam keabsahan suatu kasus, sehingga tidak menimbulkan polemik. "Statusnya seperti itu (tersangka) kok masih berperan dalam pengambilan keputusan," imbuh Jasin.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan, saat ini KPK menunggu konsekuensi atau tindak lanjut dari PK yang dilakukan Kejagung. Namun Bibit dan Chandra tidak lagi bisa melegalisasi perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.
"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan kami berdua, yakni Saya dan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar)," papar Jasin di gedung KPK, Jumat (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha