KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK
Sabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
Selanjutnya, peran Bibit dan Chandra hanya sebatas memberikan kontribusi berupa pemikiran dan pendapat dalam pengambilan kebijakan strategis di lembaga superbodi tersebut. Menurut Jasin, kontribusi keduanya masih sangat dibutuhkan di KPK. Misalnya, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang diikuti seluruh komponen di KPK. Di antaranya, para deputi, direktur, penyelidik, penyidik hingga tim penuntut umum.
Baca Juga:
"Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra bisa hadir dalam forum tersebut, masih bisa memberikan pendapat-pendapat, meski keputusan terakhir tetap dilakukan pimpinan yang lain. Artinya, seluruh keputusan atas kebijakan ditandatangi pimpinan yang lain," terang peraih gelar doktor bidang Business Management dari Adamson University, Manila, Filipina.
Jasin berharap, kinerja KPK tidak terhambat dengan keputusan tersebut. Alasannya, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK juga didukung jajaran pegawai. "Kami pegawai KPK jumlhanya kurang lebih 700 personil," kata pria kelahiran Blitar itu.
Terkait dengan kemungkinan pemberhentian sementara Bibit-Chandra berdasarkan Keppres, Jasin menolak menanggapi. Dia hanya mengatakan, akan menunggu tindak lanjut dari PK. "Kita tidak bisa berandai-andai, tapi kalau ada Keppres, kita akan ikuti konsekuensi hukumnya," ujar Jasin.
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan