KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster
Mulai Hari ini, Dilarang ke Luar Negeri
Jumat, 03 Februari 2012 – 13:31 WIB

KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri. Kabag Humas Imigrasi, Marwoto menambahkan, pencegahan terhadap Angie dan Wayan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai hari ini. "Dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi berdasarkan permintaan," sebut Marwoto.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan layanan BlackBerry, Jumat (3/2) menyatakan bahwa Direktorat Jendral Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan terhadap Angelina dan I Wayan Koster. "KPK melalui ketuaunya, Abraham Samad, telah mengajukan permintaan cekal terhadap AS (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," kata Denny.
Baca Juga:
Mantan Staf Khusus Presiden bidang hukum itu menambahkan, dirinya langsung merespon permintaan dari Ketua KPK tersebut. "Saya langsung memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi, efektif (pencegahan) mulai hari ini," sebut Denny.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit