KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster
Mulai Hari ini, Dilarang ke Luar Negeri
Jumat, 03 Februari 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri. Kabag Humas Imigrasi, Marwoto menambahkan, pencegahan terhadap Angie dan Wayan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai hari ini. "Dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi berdasarkan permintaan," sebut Marwoto.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan layanan BlackBerry, Jumat (3/2) menyatakan bahwa Direktorat Jendral Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan terhadap Angelina dan I Wayan Koster. "KPK melalui ketuaunya, Abraham Samad, telah mengajukan permintaan cekal terhadap AS (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," kata Denny.
Baca Juga:
Mantan Staf Khusus Presiden bidang hukum itu menambahkan, dirinya langsung merespon permintaan dari Ketua KPK tersebut. "Saya langsung memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi, efektif (pencegahan) mulai hari ini," sebut Denny.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC