KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster
Mulai Hari ini, Dilarang ke Luar Negeri
Jumat, 03 Februari 2012 – 13:31 WIB

KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster
Seperti diketahui, Angelina yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat dan Wayan Koster dari PDI Perjuangan, adalah anggota Komisi Olahraga DPR yang juga duduk di Badan Anggaran DPR. Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet, keduanya disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin.
Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan agar keduanya meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR. Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar pada sore harinya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya