KPK Batasi Ruang Gerak Emir Moeis
Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU Tarahan di Lampung
Selasa, 24 Juli 2012 – 15:35 WIB

KPK Batasi Ruang Gerak Emir Moeis
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan di Lampung Selatan. Namun di sisi lain, Kejaksaan juga sudah menyidik kasus tersebut, terutama dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Selatang, Wendy Melfa sebagai tersangka korupsinya. Wendy menjadi tersangka terkait pembebasan lahan seluas 66 hektare untuk PLTU berkapsitas 2 x100 megawatt.
Dalam proyek tersebut, kejaksaan mengindikasikan pengadaan lahan untuk PLTU itu bermasalah karena tidak sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Nilai pengadaan tender lokasi PLTU ini sesuai DIPA tahun 2007 dipatok Rp26,6 miliar.
Ada dugaan mark up dalam pengadaan tangah untuk PLTU itu. Direktur PT Naga Intan. Hendry Angga Saputra sebagai penjual atau pemilik awal sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, masuk dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Atas permintaan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita