KPK Batasi Ruang Gerak Hartati Murdaya
Selasa, 03 Juli 2012 – 19:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu berkaitan dengan kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa selain Siti Hartati Tjakra Murdaya, KPK juga mencekal Amran Batalipu (Bupati Buol) dan tiga staf PT Handaya Inti Plantations (HIP), yakni Benhard, Seri Sirithorn dan Arim.
"KPK memang telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak ini terkait penyidikan dugaan penerimaan terkait pengurusan hak guna usaha di Buol," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (3/7).
Pencegahan terhadap Hartati Murdaya dan tiga anak buahnya serta Bupati Buol itu berlaku sejak 28 Juni 2012 hingga 6 bulan kedepan. "Tujuannya adalah jika sewaktu-waktu dari lima orang ini akan diperiksa, yang bersangkutan tidak di luar negeri," jelas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan