KPK Batasi Ruang Gerak Hartati Murdaya
Selasa, 03 Juli 2012 – 19:24 WIB
Terpisah Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad juga mengaku sudah menerima permintaan pencegahan atas nama Hartati Mudaya dari KPK. "Saya belum cek semua, tapi yang pasti Hartati sudah ada per hari ini," jawab Djoni.
Baca Juga:
Kasus suap di Buol ini diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono yang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan PT HIP disebut-sebut milik Hartati Murdaya. Selain itu, Hartati merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya /CCM Grup yang masih terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan tempat Anshori bekerja sebagai manager. Perusahaan tersebut diduga akan menyuap Bupati Buol untuk penerbitan perpanjangan izin lahan perkebunan yang dimilikinya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang