KPK Batasi Ruang Gerak Kepala Bappebti

Terkait Penyidikan Kasus Suap Lahan Kuburan

KPK Batasi Ruang Gerak Kepala Bappebti
KPK Batasi Ruang Gerak Kepala Bappebti
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan atas Syahrul dilakukan terkait penyidikan kasus suap izin lahan kuburan di di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, untuk tahap pertama pencegahan atas Syahrul berlaku selama enam bulan.  "Syahrul Sempurnajawa dari Bappebti dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (24/4).

       

Tak hanya membatasi gerak Syahrul, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Komisaris PT Gerindo Perkasa, Ida Nuraida. Pencegahan untuk Ida juga dilakukan sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan.

       

Nama lain yang dicegah adalah seorang dari kalangan swasta bernama Herlina Triana. Herlina masuk dalam daftar cegah Imigrasi sejak 22 April 2013 lalu.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News