KPK Batasi Ruang Gerak Orang Dekat Anas
Mahfud Suroso Dilarang Imigrasi ke Luar Negeri
Selasa, 22 Mei 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga mulai membatasi ruang gerak pihak-pihak yang dianggap tahu soal dugaan korupsi Hambalang. Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah meminta Imigrasi mencegah Mahfud. "Betul, kita minta pencegahannya demi kepentingan penyelidikan," ucap Johan.
Salah satu pihak yang dibatasi ruang geraknya oleh KPK adalah pengusaha Direktur PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. PT Dutasari adalah subkontraktor PT Adhi Karya yang mengantongi kontrak proyek Hambalang.
Sejak 27 April lalu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memasukkan nama Mahfud Suroso dalam daftar cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. "Sudah kita cegah, selama enam bulan," tutur Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi ketika dihubungi, (Selasa, 22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Komisi pimpinan Abraham
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!