KPK Batasi Ruang Gerak Orang Dekat Anas
Mahfud Suroso Dilarang Imigrasi ke Luar Negeri
Selasa, 22 Mei 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga mulai membatasi ruang gerak pihak-pihak yang dianggap tahu soal dugaan korupsi Hambalang. Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah meminta Imigrasi mencegah Mahfud. "Betul, kita minta pencegahannya demi kepentingan penyelidikan," ucap Johan.
Salah satu pihak yang dibatasi ruang geraknya oleh KPK adalah pengusaha Direktur PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. PT Dutasari adalah subkontraktor PT Adhi Karya yang mengantongi kontrak proyek Hambalang.
Sejak 27 April lalu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memasukkan nama Mahfud Suroso dalam daftar cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. "Sudah kita cegah, selama enam bulan," tutur Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi ketika dihubungi, (Selasa, 22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Komisi pimpinan Abraham
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini