KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga antikorupsi sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 itu ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat permintaan pencegahan terhadap Lino sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Desember 2015.
"Pencegahan sesuai kewenangan KPK," tegas Priharsa di markas KPK, Senin (4/1).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Supaya sewaktu-waktu Lino diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans