KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga antikorupsi sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 itu ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat permintaan pencegahan terhadap Lino sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Desember 2015.
"Pencegahan sesuai kewenangan KPK," tegas Priharsa di markas KPK, Senin (4/1).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Supaya sewaktu-waktu Lino diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan