KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga antikorupsi sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 itu ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat permintaan pencegahan terhadap Lino sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Desember 2015.
"Pencegahan sesuai kewenangan KPK," tegas Priharsa di markas KPK, Senin (4/1).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Supaya sewaktu-waktu Lino diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berstatus PTNBH, UNJ Makin Diminati Calon Mahasiswa Baru
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Legislator Komisi I Minta POM TNI Ikut Menyelidiki Kasus Tiga Polisi Ditembak di Lampung
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor