KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/1).
Lukas dibawa ke RSPAD di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengeklaim tidak ada keadaan yang genting terhadap Lukas sampai saat ini.
"Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada hari ini.
Politikus Partai Demokrat itu tiba menggunakan mobil tahanan di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Lukas kemudian memasuki gedung KPK menggunakan kursi roda.
Lukas Enembe dibawa ke RSPAD di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita