KPK Bawa Nama Rakyat Tolak Revisi UU 30/2002
Jumat, 19 Februari 2016 – 14:46 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa rakyat tak menghendaki Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan kehendak rakyat tersebut. "Bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan Revisi UU KPK," tegas Agus di markas KPK, Jumat (19/2).
Ia menegaskan, KPK sudah meminta waktu bertemu dengan Presiden Jokowi membahas penolakan terhadap revisi. "Kami akan menunggu jadwal beliau," tegasnya.
Baca Juga:
KPK juga sudah menyurati DPR menyampaikan sikap resmi menolak revisi. KPK menganggap revisi akan melemahkan bukan memperkuat pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital