KPK Bawa Satu Koper Setelah Lima Jam Geledah Rumah Bupati Muara Enim
Kamis, 05 September 2019 – 11:45 WIB
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.(aziz/ant/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper setelah lima jam menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim
- KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
- Jadi Tersangka Suap, Bupati Muara Enim Dipecat Demokrat
- Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh
- KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka