KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
Selasa, 20 Agustus 2019 – 21:43 WIB
Kemudian, Gabriella selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan ?Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Dalam operasi senyap itu, total ada lima orang yang diamankan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani