KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar
Minggu, 25 April 2010 – 05:15 WIB
Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar menambahkan, jika tidak ada halangan, program tersebut akan mulai dilakukan bulan depan. "Pihak pemberi dana sudah menyetujui, jika persetujuan dari DPR sudah keluar, mereka akan langsung menindaklanjuti,"ujar Haryono ketika dihubungi kemarin.
Baca Juga:
Sementara itu, dana hibah lainnya berasal dari Uni Eropa. Haryono membeberkan, dana hibah senilai Rp 11,743 miliar itu dikucurkan dalam upaya melakukan koordinasi dan supervisi di antara institusi/ lembaga penegak hukum serta lembaga antikorupsi. "Fokus kegiatannya antara lain, pcengahan korupsi dan partisipasi masyarakat,"ujarnya. Selain itu, KPK juga akan menyoroti teknik investigasi, penuntutan dan koordinasi. Itu semua dilakukan lewat pelatihan dengan instansi terkait. "Dalam hal ini, ya KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisan, serta pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),"lanjutnya.
Penerimaan dana hibah dengan jumlah besar yang sempat dipertanyakan komisi III DPR RI itu, bukan yang pertama. Tahun sebelumnya, lembaga antikorupsi itu juga menerima dana hibah dari luar negeri dengan jumlah yang fantastis, yakni Rp 143 miliar. Dana hibah berupa bantuan dari luar negeri itu diperoleh dari sejumlah lembaga asing. Diantaranya, ADB 0002 INO (SF) sebesar Rp1,225 Miliar; DANIDA (Denmark) sebesar Rp12,880 Miliar; World Bank TF 090675 sebesar Rp5,919 Miliar; GTZ (Jerman) Rp26,461 Miliar; Uni Eropa Rp35,229 Miliar; dan USAID MCC sebesar Rp64,784 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota dewan Komisi III mempermasalahkan dana hibah KPK yang mencapai Rp 27 miliar. Untuk mengecek keakuratan alokasi dana hibah tersebut, beberapa anggota Komisi III sempat melakukan inspeksi, dengan mendatangi gedung KPK. Dari inspesksi tersebut diperoleh data pemberi dana, yakni sejumlah lembaga asing. Setelah melakukan banyak pertimbangan, Komisi III DPR akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan dana hibah dari asing pada Kamis (22/4) lalu. (ken)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alokasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 27 miliar. Dana hibah yang sudah mendapat persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan