KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI
Selasa, 25 April 2017 – 20:37 WIB
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Baca Juga:
SKL itu dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri.(Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK