KPK Beberkan Cara Lakukan OTT

KPK Beberkan Cara Lakukan OTT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian proses operasi tangkap tangan (OTT) termasuk penyadapan, di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung parlemen, Senin (11/9) malam.

Agus menjelaskan, KPK bertugas menangani kasus yang di dalamnya terdapat penyelenggara negara.

Ketika Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dit Dumas) KPK mendapatkan aduan, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Saat tim pulbaket bekerja dan ditemukan bukti permulaan kuat akan adanya indikasi transaksi, maka mereka melaporkan ke pimpinan KPK.
Lalu, pimpinan bertemu dengan Direktorat Penyelidikan KPK dan melakukan gelar perkara.

“Baru dikeluarkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan),” kata Agus Rahardjo.

Nah, Agus menegaskan, langkah yang diambil sebagaimana sprinlidik yang dikeluarkan itu bisa dengan melakukan penyadapan.

Jika dalam penyadapan dan kegiatan lain ditemukan ada indikasi penyerahan uang, maka dibentuk satuan tugas (satgas).

“Satgas itu gabungannya bisa sangat luas. Dumas ikut, penyelidik ikut, teman-teman penyidikan ikut,” katanya.

Saat penangkapan, kata dia, peran mereka tentu dibagi-bagi.

Agus menegaskan, yang melakukan pemeriksaan tentulah bukan dari Dumas meski berada di dalam satgas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sudah pasti direktorat penyidikan tidak bisa mengintervensi direktorat penyelidikan.

KPK melakukan gelar perkara sebelum penindakan selanjutnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News