KPK Beda Pendapat Soal Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode M Syarif akan memberikan masukan kepada Komisi III DPR yang tengah membahas RUU Pengampunan Pajak itu, Selasa (26/4).
Meski tak menjelaskan detail apa yang akan disampaikan ke KPK, Saut mengisyaratkan ada pemikiran berbeda komisi antirasuah dengan pemerintah. “Tapi intinya adalah ada perbedaan, mungkin ya pikiran kami di KPK dengan pemerintah,” kata Saut di markas KPK, Senin (25/4) malam.
Saut menyatakan, memang sebaiknya kewenangan wajib pajak yang mesti dibenahi terlebih dahulu. Sebab, selama ini masih banyak kesulitan dalam menagih kepada wajib pajak. Bahkan, ada kejadian yang tak diinginkan yakni penagih pajak dibunuh wajib pajak di Sumatera Utara. “Jangan-jangan di Jakarta juga banyak yang diancam sehingga pajak tidak bisa ditagih,” kata dia.
Karenanya, kata Saut, KPK beranggapan sebaiknya diefisienkan terlebih dahulu penagihan kepada wajib pajak yang masih belum membayar. “Kalau itu bisa lebih diefisienkan kenapa tidak,” ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty. Wakil Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita