KPK Beda Pendapat Soal Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode M Syarif akan memberikan masukan kepada Komisi III DPR yang tengah membahas RUU Pengampunan Pajak itu, Selasa (26/4).
Meski tak menjelaskan detail apa yang akan disampaikan ke KPK, Saut mengisyaratkan ada pemikiran berbeda komisi antirasuah dengan pemerintah. “Tapi intinya adalah ada perbedaan, mungkin ya pikiran kami di KPK dengan pemerintah,” kata Saut di markas KPK, Senin (25/4) malam.
Saut menyatakan, memang sebaiknya kewenangan wajib pajak yang mesti dibenahi terlebih dahulu. Sebab, selama ini masih banyak kesulitan dalam menagih kepada wajib pajak. Bahkan, ada kejadian yang tak diinginkan yakni penagih pajak dibunuh wajib pajak di Sumatera Utara. “Jangan-jangan di Jakarta juga banyak yang diancam sehingga pajak tidak bisa ditagih,” kata dia.
Karenanya, kata Saut, KPK beranggapan sebaiknya diefisienkan terlebih dahulu penagihan kepada wajib pajak yang masih belum membayar. “Kalau itu bisa lebih diefisienkan kenapa tidak,” ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty. Wakil Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan