KPK Bekuk Anggota KPPU
DIduga Terima Suap Rp 500 juta
Selasa, 16 September 2008 – 21:21 WIB
JAKARTA – Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat tinggi negara. Selasa (16/9) petang, komisi pimpinan Antasari Azhar itu membekuk anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Komisioner KPPU itu ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat bersama Direktur PT First Media Billy Sundoro. Hanya saja, Antasari tidak bersedia merincikan kronologi penangkapan. Mantan Jaksa itu hanya menyebutkan bahwa selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lain yakni supir Iqbal berinisial BR, asisten Billy yang berinisial BT dan seorang pegawai hotel Aryaduta berinisial G.
Iqbal tertangkap tangan oleh petugas KPK tengah menerima suap dari Billy Sundoro. "KPK menangkap seseorang berinisial MI, seorang anggota KPPU, yang menerima uang Rp 500 juta dari seorang pengusaha berinisial BS yang diduga sebagai uang suap," ungkap Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (16/9) petang.
Baca Juga:
Antasari menambahkan, Iqbal dan Billy akan diperiksa lebih lanjut selama 1x24 jam. "Tim KPK diperintahkan untuk melakukan tindakan dalam rangka mendukung bukti-bukti suap yang kita temukan. Mudah-mudahan besok ada keterangan lebih rinci," tandasnya Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA – Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat tinggi negara. Selasa (16/9) petang, komisi pimpinan Antasari Azhar
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya