KPK Bekuk Anggota KPPU
DIduga Terima Suap Rp 500 juta
Selasa, 16 September 2008 – 21:21 WIB
JAKARTA – Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat tinggi negara. Selasa (16/9) petang, komisi pimpinan Antasari Azhar itu membekuk anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Komisioner KPPU itu ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat bersama Direktur PT First Media Billy Sundoro. Hanya saja, Antasari tidak bersedia merincikan kronologi penangkapan. Mantan Jaksa itu hanya menyebutkan bahwa selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lain yakni supir Iqbal berinisial BR, asisten Billy yang berinisial BT dan seorang pegawai hotel Aryaduta berinisial G.
Iqbal tertangkap tangan oleh petugas KPK tengah menerima suap dari Billy Sundoro. "KPK menangkap seseorang berinisial MI, seorang anggota KPPU, yang menerima uang Rp 500 juta dari seorang pengusaha berinisial BS yang diduga sebagai uang suap," ungkap Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (16/9) petang.
Baca Juga:
Antasari menambahkan, Iqbal dan Billy akan diperiksa lebih lanjut selama 1x24 jam. "Tim KPK diperintahkan untuk melakukan tindakan dalam rangka mendukung bukti-bukti suap yang kita temukan. Mudah-mudahan besok ada keterangan lebih rinci," tandasnya Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA – Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat tinggi negara. Selasa (16/9) petang, komisi pimpinan Antasari Azhar
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi