KPK Bekuk Hengky Samuel Daud
Setelah Buron Selama Tiga Tahun
Sabtu, 20 Juni 2009 – 00:03 WIB
Daud, menurut Chandra, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah yang dihuni keponakan, cucu dan mantu itu. Selanjutnya Daud dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penangkapan tersebut, Daud dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.
Daud sendiri disangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 55 ayat (1) huruf b KUHP.
Sementara terkait kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan pemadam kebakaran di berbagai daerah itu masih dihitung KPK. "Kerugian negaranya sedang dihitung," tukas Bibit.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah buron sejak tiga tahun lalu, akhirnya Hengky Samuel Daud yang menjadi tersangka korupsi pemadam kebakaran ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN