KPK Bekukan Aset Nazaruddin
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset rumah dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Selain membekukan aset tersebut, sebelumnya KPK juga sudah memblokir rekening di sejumlah bank nasional milik tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang itu. Sehari sebelumnya (Selasa), KPK juga mengumumkan telah memblokir rekening milik anggota Komisi III DPR RI tersebut. Pelacakan rekening dan aset Nazaruddin dilakukan KPK bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pemblokiran perbankan dan non perbankan milik Nazaruddin. Asetnya berupa rumah dan perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegaham Mochammad Jasin, saat menghadiri pembukaan pekan olahraga Hari Bakti Adhyaksa 2011, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).
Hanya saja Jasin belum bisa menaksir berapa nilai aset yang dibekukan tersebut. "Belum bisa karena jumlahnya banyak," ungkap Jasin lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset rumah dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Selain
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah