KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela salah satu pimpinannya, Alexander Marwata (AM) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.
Dia menjelaskan jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas, telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Tessa mengatakan bahwa pertemuan Alex dengan Eko terjadi karena Eko hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan setiap insan KPK punya kewajiban untuk menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain menerima, bagian dari tugas itu adalah memfasilitasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK.
Menurut Tessa, dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan maka laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika sampaikan pembelaan terhadap Alexander Marwata soal kasus pertemuan dengan Eko Darmanto yang diusut Polda Metro Jaya.
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?