KPK Bela Novel Habis-habisan
Senin, 01 Februari 2016 – 20:42 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn
Karenanya, La Ode mengatakan bahwa Novel sebagai pegawai KPK akan mendapatkan support baik di dalam dan di luar pengadilan. "Kami berlima tetap mengupayakan jalan terbaik menyelesaikan kasus Novel agar tidak sampai ke pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 144 KUHAP masih dimungkinkan apa upaya lain kalau Jaksa Agung memang tak akan melanjutkan kasus tersebut.
"Masih ada yang perlu diperbaiki kejaksaan termasuk memberhentikan pelimpahannya," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kaget mendengar perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, dilimpahkan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang