KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain
Jumat, 12 Juli 2013 – 09:10 WIB

KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain
Emir Moeis dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang US$ 300.000 dari PT Alstom, terkait proyek PLTU Tarahan. Politisi PDI Perjuangan ini dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan keterlibatan Anggota DPR lain selain Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya