KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain
Jumat, 12 Juli 2013 – 09:10 WIB
Emir Moeis dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang US$ 300.000 dari PT Alstom, terkait proyek PLTU Tarahan. Politisi PDI Perjuangan ini dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan keterlibatan Anggota DPR lain selain Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru