KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain

KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain
KPK: Belum Ada Keterlibatan Anggota DPR Lain
Emir Moeis dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang US$ 300.000 dari PT Alstom, terkait proyek PLTU Tarahan. Politisi PDI Perjuangan ini  dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan keterlibatan Anggota DPR lain selain Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News