KPK Belum Atur Teknis Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor

KPK Belum Atur Teknis Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor
KPK Belum Atur Teknis Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan bersaksi pada tanggal 9 Mei mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghadirkan Boediono di persidangan atas Budi Mulya justru belum tahu teknisnya. "Bagaimana teknisnya nanti Pak Boediono hadir di tengah-tengah persidangan, saya belum tahu pasti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).

Apakah dimungkinkan Boediono memberikan kesaksian melalui teleconference? Johan mengatakan hal itu bukan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Alasannya, persidangan merupakan wilayah majelis hakim untuk memutuskan kehadiran seseorang pada persidangan.

Johan hanya menegaskan bahwa tanggung jawab KPK adalah menghadirkan Boediono di persidangan. Apabila hadir, kata dia, pasti ada protokoler untuk menjaga pengamanan Boediono.

"Kalau KPK mengajukan untuk dihadirkan di persidangan kepada hakim, bagaimana mekanismenya, itu ada beberapa kewenangan yang di luar KPK," tandas Johan.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News