KPK Belum Berencana Ajukan Peninjauan Kembali Putusan BG
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari solusi terkait kasasi yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi ini mengenai putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Putusan Budi Gunawan dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Ia mengabulkan permohonan praperadilan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Imbasnya, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK batal.
"Kami menghormati hasil praperadilan, setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat (27/2).
Johan menjelaskan KPK belum memiliki rencana untuk melakukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Belum ada rencana PK," ucapnya.
Pimpinan KPK menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu (25/2) malam. Hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan dua Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki serta Indriyanto Seno Adji.
Johan menyatakan pertemuan tersebut bukan membahas soal praperadilan. Namun demikian, koordinasi untuk membangun sinergi antara KPK dengan Polri.
"Koordinasi Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan BG," tandas Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari solusi terkait kasasi yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba