KPK Belum Berencana Panggil Anas
Minggu, 20 Oktober 2013 – 02:43 WIB
JAKARTA - Penahanan Andi Alfian Mallarangeng tampaknya belum diikuti dengan penahanan tersangka terkait kasus Hambalang lainnya. Yakni, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Khusus untuk Anas, KPK belum akan memanggil dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Anas ikut terjerat dalam pusaran masalah korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia dituding KPK telah menerima gratifikasi. Sama seperti Andi, Anas juga jarang diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
"Belum ada panggilan untuk tersangka AU,"kata Jubir KPK Johan Budi S.P. Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap speed up dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Soal kapan dan siapa yang akan dipanggil, Johan menyebut semua tergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK memang harus bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Sebab, makin banyak yang mencoba mengganggu pekerjaan KPK. Seperti sebelumnya, ada yang menyebarkan kalau keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas di berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi raib.
JAKARTA - Penahanan Andi Alfian Mallarangeng tampaknya belum diikuti dengan penahanan tersangka terkait kasus Hambalang lainnya. Yakni, mantan petinggi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya