KPK Belum Berencana Panggil Anas
Minggu, 20 Oktober 2013 – 02:43 WIB
JAKARTA - Penahanan Andi Alfian Mallarangeng tampaknya belum diikuti dengan penahanan tersangka terkait kasus Hambalang lainnya. Yakni, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Khusus untuk Anas, KPK belum akan memanggil dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Anas ikut terjerat dalam pusaran masalah korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia dituding KPK telah menerima gratifikasi. Sama seperti Andi, Anas juga jarang diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
"Belum ada panggilan untuk tersangka AU,"kata Jubir KPK Johan Budi S.P. Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap speed up dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Soal kapan dan siapa yang akan dipanggil, Johan menyebut semua tergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK memang harus bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Sebab, makin banyak yang mencoba mengganggu pekerjaan KPK. Seperti sebelumnya, ada yang menyebarkan kalau keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas di berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi raib.
JAKARTA - Penahanan Andi Alfian Mallarangeng tampaknya belum diikuti dengan penahanan tersangka terkait kasus Hambalang lainnya. Yakni, mantan petinggi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional