KPK Belum Berencana Panggil Ibas
Jumat, 01 Maret 2013 – 16:38 WIB
Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar USD 200 ribu atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp 9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.
Baca Juga:
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1,8 miliar. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000.
Ibas sudah menyampaikan bantahan. Menurut dia, tudingan terhadap dirinya tersebut bukan hal baru. Dia mengibaratkan, tudingan yang sempat muncul di awal kasus Nazaruddin pada sekitar pertengahan 2011 lalu tersebut seperti sebuah lagu lama yang diputar lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski terus didesak banyak pihak untuk segera memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono terkait kasus Hambalang, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara