KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro
Rabu, 20 Agustus 2008 – 16:47 WIB
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia pun mengaku sudah melaporkan hal ini sekaligus menyerahkan uang tunai 25 juta sebagai buktinya ke KPK. Apakah pelaporan politikus PDIP ini bisa langsung ditindaklanjuti KPK dengan memanggil anggota DPR yang juga terima duit? Jawabannya belum.
Baca Juga:
KPK juga, lanjut Johan, tak bisa proaktif menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi/suap yang diributkan Agus Condro ini. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap Agus. "Yang ada itu perlindungan saksi pelapor. Persoalnnya itu, dia sendiri ekspose ke media. Jadi aturan (perlindungan pelapor) itu kemungkinan gugur," tambah Johan. Uang Rp 500 juta itu juga diterima 4 anggota Komisi IX lain. Uang itu menurut Agus Condro telah dibelikan 2 mobil, dan dititipkan ke KPK. Johan membantah kedua mobil sudah dalam kekuasaan pihaknya. (pra)
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat