KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro
Rabu, 20 Agustus 2008 – 16:47 WIB
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia pun mengaku sudah melaporkan hal ini sekaligus menyerahkan uang tunai 25 juta sebagai buktinya ke KPK. Apakah pelaporan politikus PDIP ini bisa langsung ditindaklanjuti KPK dengan memanggil anggota DPR yang juga terima duit? Jawabannya belum.
Baca Juga:
KPK juga, lanjut Johan, tak bisa proaktif menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi/suap yang diributkan Agus Condro ini. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap Agus. "Yang ada itu perlindungan saksi pelapor. Persoalnnya itu, dia sendiri ekspose ke media. Jadi aturan (perlindungan pelapor) itu kemungkinan gugur," tambah Johan. Uang Rp 500 juta itu juga diterima 4 anggota Komisi IX lain. Uang itu menurut Agus Condro telah dibelikan 2 mobil, dan dititipkan ke KPK. Johan membantah kedua mobil sudah dalam kekuasaan pihaknya. (pra)
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi