KPK Belum Bisa Pastikan Waktu Pemeriksaan Hadi Purnomo
jpnn.com - JAKARTA – Enam bulan berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan surat keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas kelanjutannya. Kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo sebagai tersangka itupun menjadi terkesan digantung. Sebab, Hadi yang sudah sejak 21 April lalu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka belum pernah sekalipun diperiksa.
Saat dimintai konfirmasi perihal perkembangan pengusutan kasus BCA tersebut, pihak KPK juga belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana kelanjutan penyidikan terkait kasus tersebut. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad secara singkat hanya mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan dalam kasus tersebut masih terus berjalan.
Namun, pria yang mengawali karirnya sebagai konsultan hukum tersebut tidak membeberkan alasan sehingga Hadi belum juga dimintai keterangan dalam kasus itu. "Soal Hadi Purnomo, penyidikannya masih berjalan," katanya.
Lantas kapan Hadi akan diperiksa? "Soal itu tergantung penyidiknya," kilah Samad.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, pemanggilan kepada saksi-saksi dan tersangka merupakan domain penyidik. "Saya belum dapat informasi kapan HP (Hadi Poernomo, Red) diperiksa. Sejauh ini yang sudah dilakukan adalah pencegahan terhadap HP agar tidak ke luar negeri," katanya.
Selain belum memeriksa Hadi, sambung dia, penyidik KPK juga belum memeriksa orang-orang terkait dari pihak BCA sendiri. Kemungkinan besar, hal ini dikarenakan penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi lainnya. "Yang jelas setiap tersangka di KPK pasti akan ditahan. Kapannya, tergantung dari penyidik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada April silam terkait kasus dugaan korupsi permohonan surat keberatan pajak yang diajukan PT BCA Tbk pada 2003. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002 - 2004.
Dia diduga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak, sehingga BCA tidak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak kepada negara. Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.(sar/jpnn)
JAKARTA – Enam bulan berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan surat keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak