KPK Belum Bisa Periksa Antasari

KPK Belum Bisa Periksa Antasari
KPK Belum Bisa Periksa Antasari
Seperti diketahui, KPK sudah mengantongi data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar. Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pemeriksaan atas Antasari oleh Pengawas Internal KPK itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri beberapa waktu lalu.

Untuk pemeriksaan itu, KPK mengutus tiga pegawainya yakni untuk memeriksa Antasari yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajad, Direktur Pengawasan Internal Chesna F Anwar dan satu orang staff. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan akan diajukan kepada komite etik KPK.

Menurut Johan, Tim Pengawasan Internal KPK sebelumnya sudah melakukan penelitian tentang dugaan pelanggaran kode etik KPK oleh Antasari. Karenanya pemeriksaan itu juga dimaksudkan untuk meminta konfirmasi terhadap Antasari atas hasil ini. "Jadi tetap harus ada konfirmasi dari Antasari," ujarnya.(ara/jpnn)




JAKARTA – Rencana Pengawas Internal (PI) KPK untuk memeriksa Antasari Azhar di tahanan Polda Metro Jaya ternyata belum terwujud. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News